Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum dan Izin Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha angkutan umum yang memerlukan pengaturan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kepastian berusaha, serta sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengaturan mengenai izin usaha angkutan umum, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, dan kartu pengawasan.
- Penentuan objek dan subjek retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum, termasuk persyaratan dan larangan perubahan bentuk kendaraan.
- Tata cara memperoleh izin, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis izin, jenis angkutan, dan daya angkutan.