Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 12/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah dikeluarkan terdahulu yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum dan Izin Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha angkutan umum yang memerlukan pengaturan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kepastian berusaha, serta sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan. Ketentuan substansial mencakup: - Pengaturan mengenai izin usaha angkutan umum, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, dan kartu pengawasan. - Penentuan objek dan subjek retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan. - Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum, termasuk persyaratan dan larangan perubahan bentuk kendaraan. - Tata cara memperoleh izin, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. - Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis izin, jenis angkutan, dan daya angkutan.

(-)

Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.