Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 31/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 31 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan dan perikanan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang peternakan dan perikanan dalam rangka desentralisasi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas meliputi:

  • Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
  • Pelaksanaan pelayanan umum dan penyuluhan bidang peternakan dan perikanan.
  • Perumusan kebijakan teknis operasional bidang program dan pengendalian, produksi, kesehatan, serta bina usaha peternakan dan perikanan.
  • Pelaksanaan tugas pembantuan peternakan dan perikanan.
  • Pembinaan terhadap UPTD.

Struktur organisasi Dinas terdiri dari:

  • Kepala Dinas.
  • Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan).
  • Bidang Program dan Pengendalian (dengan Seksi Program dan Seksi Pengendalian).
  • Bidang Produksi (dengan Seksi Perbibitan dan Sarana Prasarana, serta Seksi Teknologi Budidaya dan Penyebaran).
  • Bidang Kesehatan Hewan dan Ikan (dengan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit).
  • Bidang Bina Usaha (dengan Seksi Perizinan dan Kelembagaan, serta Seksi Permodalan dan Pemasaran Hasil).
  • UPTD.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Dinas, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan.

(-)

(-)