Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 1/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku30 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ini mengubah Pasal 3 dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe B) - Sekretariat DPRD (Tipe C) - Inspektorat Daerah (Tipe B) - Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai dinas dengan nomenklatur dan tipe yang berbeda, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, sosial, kependudukan, kearsipan, pariwisata, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, pangan dan pertanian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian, perdagangan dan tenaga kerja, kelautan perikanan dan perhubungan. - Badan Daerah, yang terdiri dari Badan Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.

(-)

(-)