Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2018 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018. 2. Peraturan Bupati Belitung Nomor 89 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 89 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.964.033.234.803,19 dan belanja sebesar Rp.878.639.555.805,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 85.393.678.997,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.101.448.773.591,67 dan tidak ada pengeluaran. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.684.922.790.035,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.862.583.148,15, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.677.060.206.887,09. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.013.214.401.518,25 dan beban sebesar Rp. 982.323.515.855,19, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 30.890.885.663,06. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

(-)

(-)