Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 5/2020 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku16 Juli 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui optimalisasi kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini mengatur kewajiban konfirmasi status wajib pajak bagi pelaku usaha dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Konfirmasi dilakukan melalui DJP Online dan menjadi syarat bagi penyedia dan ormas dalam proses prakualifikasi dan pemilihan penyedia. Peraturan ini juga menetapkan pengecualian untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00.

1. Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan konfirmasi status wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana.