Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 1/2020 · Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:10 Januari 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan10 Januari 2020
Tempat PenetapanBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam proses pengadilan, menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata, dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Walikota menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam bentuk fasilitasi anggaran Bantuan Hukum. Pendanaan diberikan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum litigasi atau nonlitigasi kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak mendapatkan bantuan pendanaan, mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan mendapatkan perlindungan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai, sesuai standar dan kode etik advokat, secara cuma-cuma, serta mendapatkan informasi terkait. Mereka wajib mengajukan permohonan, menandatangani surat kuasa, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Prosedur pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan persyaratan identitas, uraian masalah hukum, data perkara, surat keterangan miskin, dan surat kuasa jika diwakilkan. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan kesediaan atau penolakan. Bantuan hukum litigasi diberikan oleh Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan pembuatan dokumen hukum. Sumber pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD. Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan berdasarkan penyelesaian per-perkara dengan bukti pendukung. Penyaluran dana bantuan hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 8 diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pengembalian semua bantuan pendanaan yang telah diterima. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.