Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.010/2022 · PMK No. 36/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang produk Spin Drawn Yarn (SDY) yang dikenakan bea masuk antidumping dari Republik Rakyat Tiongkok, sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019. Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping meliputi benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.10 dan 5402.47.90.

(-)

(-)