Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang produk Spin Drawn Yarn (SDY) yang dikenakan bea masuk antidumping dari Republik Rakyat Tiongkok, sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019. Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping meliputi benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.10 dan 5402.47.90.