Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai unsur penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pemberian insentif dan kemudahan, kewenangan Pemerintah Daerah, jenis usaha yang diprioritaskan (seperti UMKM, industri kreatif, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pertanian, energi terbarukan, persampahan, air bersih, infrastruktur perumahan, perhubungan, dan telekomunikasi), serta bentuk insentif (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, penyertaan modal) dan kemudahan (penyediaan data, sarana prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan).

Kriteria penerima insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, pengembangan hunian vertikal, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan inovasi, kemitraan dengan UMKM, pelaksanaan TJSL/PKBL, dan penggunaan barang modal dalam negeri. Penilaian didasarkan pada jenis usaha dan pemenuhan kriteria, dengan metode skoring dan pembobotan.

Penanam modal berhak mendapatkan informasi, insentif/kemudahan sesuai mekanisme, layanan terkait penanaman modal, dan informasi hasil evaluasi. Kewajibannya meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan kegiatan penanaman modal, menghormati budaya daerah, dan menaati peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)