di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 11/2024 · Peraturan BSSN No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan algoritma kriptografi Indonesia dan penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi. Latar belakangnya adalah perlunya standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik melalui penerapan algoritma kriptografi, serta pemenuhan kebutuhan penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
Penyelenggaraan algoritma kriptografi Indonesia meliputi penyusunan, reviu, pemanfaatan, dan pengawasan. Penyusunan dilakukan melalui mekanisme adopsi dan seleksi. Adopsi melibatkan pendataan dan penilaian algoritma kriptografi dari standar dan publikasi ilmiah, sementara seleksi melibatkan pendaftaran algoritma kriptografi oleh pengusul. Algoritma yang lolos akan ditetapkan sebagai Algoritma Kriptografi Indonesia oleh Kepala Badan.
Pemanfaatan algoritma kriptografi Indonesia dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pemohon sertifikasi modul kriptografi. Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian algoritma yang diterapkan oleh PSE dan pemohon yang menyediakan modul kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi menggunakan Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi (PKKMK) dengan persyaratan acuan SNI ISO/IEC 19790:2015. Skema ini wajib bagi pemohon yang menyediakan modul kriptografi teknologi pelindungan IIV. Penyelenggara skema PKKMK meliputi pemilik skema, komite skema, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan laboratorium pengujian. LSPro ditunjuk oleh Kepala Badan dan wajib terakreditasi oleh KAN.