di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Toko Obat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 4/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Toko Obat. Perubahan ini terkait dengan kewenangan penerbitan izin toko obat. Semula, permohonan izin diajukan kepada Bupati, namun dengan perubahan ini, permohonan izin diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.