Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.05/2012 · PMK No. 241/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi (SA BS) dan Sistem Akuntansi Belanja Lain-Lain (SA BL) diatur sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi khusus untuk mengelola dan melaporkan keuangan terkait belanja subsidi dan belanja lain-lain. Setiap unit akuntansi bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan kepada unit yang lebih tinggi. Laporan keuangan disusun secara berkala, termasuk bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, dan harus melalui proses rekonsiliasi dan reviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

(-)

(-)