Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 10/2017 · Perda Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini meliputi:

  1. Kondisi makro ekonomi dunia, nasional, dan daerah yang mengalami pemulihan.
  2. Perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016.
  3. Hasil pengendalian dan evaluasi SAKIP yang merekomendasikan penyempurnaan pengukuran kinerja.
  4. Kapasitas fiskal daerah yang mengalami peningkatan terbatas.
  5. Perubahan Kebijakan Strategis Nasional seperti penyelenggaraan 100 Kabupaten/Kota Smart City dan Pelaksanaan Perpres No. 59 Tahun 2017 Tentang SDG's.
  6. Rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik.

Substansi utama perubahan RPJMD Kabupaten Gresik tahun 2016-2021 meliputi perumusan dan pengukuran kinerja pada tujuan dan sasaran pembangunan; Penggabungan, penghapusan, dan penambahan nomenklatur program pembangunan; serta Kerangka kebutuhan estimasi pendanaan.

(-)

(-)