Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyesuaikan bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mengoptimalkan sumber daya milik Pemerintah Daerah Provinsi secara efisien, efektif, dan produktif. Hal ini mencakup pengelolaan dan percepatan pengembangan kawasan wisata, menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan daya guna Barang Milik Daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, meningkatkan investasi daerah, meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan, serta memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perseroan Terbatas, termasuk nama perusahaan (PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar), tempat kedudukan, kekayaan (aset, kewajiban, dan ekuitas yang berasal dari PD Jawi, serta tanah dan bangunan), kegiatan usaha (kepariwisataan, properti, dan jasa perbengkelan), modal dasar (Rp3.500.000.000.000,00), dan organisasi (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris). Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan saham (100% oleh Pemerintah Daerah Provinsi), rencana kerja, laporan tahunan, penggunaan laba, penyertaan modal, sumber permodalan, prinsip pengelolaan (peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan kualitas perencanaan), serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

1. Pendirian PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Selama proses pendirian PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar, PD Jawi masih tetap menjalankan kegiatan perusahaan, pengamanan dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga serta penyusunan laporan keuangan penutup Perusahaan Daerah. 3. Perjanjian kerjasama yang telah diselenggarakan oleh PD Jawi yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berjalan sampai dengan berakhirnya jangka waktu.

(-)