Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2010 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2010Tanggal Penetapan:4 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku04 November 2010
Tanggal Penetapan04 November 2010
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 617.806.426.456,22 menjadi Rp. 674.388.428.190,37 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 690.650.247.991,14 menjadi Rp. 754.883.967.566,24 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (80.495.539.375,87). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 120.347.177.699,92 menjadi Rp. 127.998.895.540,87 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 3.875.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 124.123.895.540,87 dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan (SILPA) sebesar Rp. 43.628.356.165,00. SILPA ini masih dalam proses hukum dan belum dapat dipergunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, dan lain-lain.

(-)

(-)