Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku07 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 4 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan kondisi masyarakat dan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat dan adanya bencana non alam COVID-19 yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan dan keberlangsungan proses demokrasi lokal, mewujudkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan kepastian hukum dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemilihan Kepala Desa Serentak: Mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang dapat dilaksanakan bergelombang dengan interval waktu tertentu, serta pengecualian dalam hal terdapat agenda nasional, daerah, atau bencana alam/nonalam.
  2. Panitia Pemilihan: Mengubah komposisi panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Mengubah dan menambahkan persyaratan bagi calon kepala desa, termasuk persyaratan dukungan minimal dari pemilih dan kelengkapan administrasi.
  4. Tahapan Pemilihan: Mengatur tahapan pemilihan kepala desa, termasuk penjaringan, penyaringan, dan seleksi tambahan bagi calon yang memenuhi persyaratan.
  5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Menambahkan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  6. Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19: Menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, termasuk penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan.
  7. Pembiayaan: Mengatur pembiayaan pemilihan kepala desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

(-)

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi.