Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 10/2018 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pedagang lokal, serta memproteksi pedagang lokal dan barang dagangan yang memiliki ciri khas daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Pedagang Lokal: Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap pedagang lokal dari persaingan dengan distributor, ritel besar, pedagang besar, dan pedagang non-lokal dalam pemasaran komoditas lokal. Perlindungan ini meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang lokal di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pemberdayaan Pedagang Lokal: Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan pedagang lokal melalui pelatihan dan penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pembentukan perhimpunan pedagang lokal.
  3. Larangan dan Kewajiban: Distributor, pedagang besar, dan ritel besar dilarang menjual produk lokal secara eceran dan partai, kecuali untuk distribusi ke luar wilayah Papua. Pedagang lokal wajib taat terhadap peraturan, menjaga ketertiban umum dan kebersihan, serta bertanggung jawab atas bantuan yang diberikan.
  4. Pendataan Pedagang Lokal: Dinas terkait wajib melakukan pendataan pedagang lokal yang meliputi nama pedagang, jenis dagangan, lokasi berdagang, dan status usaha (tanpa badan hukum atau berbadan hukum).
  5. Promosi: Dinas membuat rancangan pelaksanaan kegiatan berskala kota sebagai ajang promosi pedagang lokal dan komoditas lokal, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang memperjualbelikan komoditas lokal secara partai dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 5.000.000,00. 2. Setiap orang atau badan hukum yang memperjualbelikan komoditas lokal secara ecer dipidana kurungan selama 1 bulan atau denda Rp 500.000,00. 3. Penyidik berhak menyita KTP pelanggar dan barang-barang yang menjadi objek pelanggaran.