Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pedagang lokal, serta memproteksi pedagang lokal dan barang dagangan yang memiliki ciri khas daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perlindungan Pedagang Lokal: Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap pedagang lokal dari persaingan dengan distributor, ritel besar, pedagang besar, dan pedagang non-lokal dalam pemasaran komoditas lokal. Perlindungan ini meliputi pendampingan, sosialisasi, afirmasi, dan penempatan pedagang lokal di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Pemberdayaan Pedagang Lokal: Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan pedagang lokal melalui pelatihan dan penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pembentukan perhimpunan pedagang lokal.
- Larangan dan Kewajiban: Distributor, pedagang besar, dan ritel besar dilarang menjual produk lokal secara eceran dan partai, kecuali untuk distribusi ke luar wilayah Papua. Pedagang lokal wajib taat terhadap peraturan, menjaga ketertiban umum dan kebersihan, serta bertanggung jawab atas bantuan yang diberikan.
- Pendataan Pedagang Lokal: Dinas terkait wajib melakukan pendataan pedagang lokal yang meliputi nama pedagang, jenis dagangan, lokasi berdagang, dan status usaha (tanpa badan hukum atau berbadan hukum).
- Promosi: Dinas membuat rancangan pelaksanaan kegiatan berskala kota sebagai ajang promosi pedagang lokal dan komoditas lokal, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun.