Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 17/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, khususnya terkait dengan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
  3. Penggolongan Retribusi: Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (Bus, Truk, Sedan, Jeep, Sepeda Motor).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka, dengan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.