di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 17/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, khususnya terkait dengan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Ketentuan Substansial: