di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2019 · PERPRES No. 28 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.