Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan ini meliputi definisi istilah, pengelolaan parkir, perizinan, hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir, serta ketentuan retribusi. Pengelolaan parkir dibedakan menjadi parkir umum tetap dan insidental, yang dilaksanakan melalui lelang/tender atau penunjukan. Izin pengusahaan parkir diperlukan bagi pengelola parkir di tepi jalan umum dan tempat insidental. Pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Sanksi administratif dikenakan bagi wajib pungut retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana.