Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2004 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2004Tanggal Penetapan:10 Agustus 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2004
Tanggal Penetapan10 Agustus 2004
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004 mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan ini meliputi definisi istilah, pengelolaan parkir, perizinan, hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir, serta ketentuan retribusi. Pengelolaan parkir dibedakan menjadi parkir umum tetap dan insidental, yang dilaksanakan melalui lelang/tender atau penunjukan. Izin pengusahaan parkir diperlukan bagi pengelola parkir di tepi jalan umum dan tempat insidental. Pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Sanksi administratif dikenakan bagi wajib pungut retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

1. Pasal-pasal dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan 1 Januari 2005.

1. Dalam hal Wajib Pungut Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar denda dapat diambil tindakan berupa pencabutan ijin usaha pengelolaan parkir. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah ini dapat diambil tindakan berupa pencabutan ijin usaha pengelolaan parkir. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 6, 11, 12 dan Pasal 13, terhadap Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).