Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019 tentang Izin Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang kota, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis Izin Pemanfaatan Ruang*: Izin prinsip, izin lokasi, dan izin pemanfaatan lahan/tanah.
2. *Prosedur Perizinan*: Pengajuan permohonan, verifikasi oleh tim teknis, penerbitan atau penolakan izin oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
3. *Masa Berlaku Izin*: Jangka waktu berlakunya izin dan ketentuan perpanjangan.
4. *Hak dan Kewajiban Pemegang Izin*: Hak untuk membebaskan lahan, kewajiban mematuhi peraturan, menghormati kepentingan pihak lain, dan melaporkan perolehan tanah.
5. *Larangan*: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin, penyalahgunaan izin, dan kegiatan yang merusak lingkungan.
6. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang.
7. *Peran Serta Masyarakat*: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait izin pemanfaatan ruang.