di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan pengaturan tugas yang jelas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Pemerintah Desa yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.