Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dengan pengaturan tugas yang jelas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
  3. Tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  4. Fungsi Kepala Desa dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta mendamaikan perselisihan.
  5. Tugas Sekretaris Desa sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa yang memimpin Sekretariat Desa.
  6. Tugas pelaksana teknis lapangan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya.
  7. Tugas Kepala Dusun sebagai unsur pembantu tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Pemerintah Desa yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.

(-)

(-)