Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi WIlayah Pesisir Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2010 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:9 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi WIlayah Pesisir Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan09 November 2010
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUTRK/RDTRK) Kota Pekalongan 2003 - 2013 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2003 seri D Nomor 29).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) Kota Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena interaksi yang intensif dalam pemanfaatan wilayah pesisir menimbulkan konflik yang mengancam kelestarian ekosistem. Pemerintah Kota Pekalongan perlu memiliki dokumen zonasi wilayah pesisir untuk memberikan arahan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang serta mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Wilayah perencanaan zonasi yang meliputi seluruh wilayah administratif kecamatan pantai, yaitu Kecamatan Pekalongan Utara.
  2. Informasi sumber daya yang tersedia di wilayah pesisir Kota Pekalongan, meliputi informasi spasial fisis-khemis pesisir, informasi spasial biologis pesisir, habitat-habitat laut sensitif, pemanfaatan spasial sumber daya, dan pemetaan dasar dan tematik.
  3. Satuan paket sumber daya pesisir yang terdapat di Kota Pekalongan adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati, dan sumber daya alam buatan.
  4. Pengembangan zonasi wilayah pesisir Kota Pekalongan adalah pertimbangan ekologis, pertimbangan penggunaan lahan existing, pertimbangan kesesuaian lahan, pertimbangan kebijakan sektor perikanan, dan pertimbangan sosial ekonomi budaya.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat dalam RZWP Kota Pekalongan.
  6. Pengendalian pemanfaatan zona yang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban, serta larangan terhadap pemanfaatan zona.

(-)

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan zona yang ditetapkan dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, serta melakukan tindakan/kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). 2. Apabila pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya.