Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang berkurang sebesar Rp. 30.722.304.283,00 sehingga menjadi Rp.1.861.030.949.423,00, belanja daerah yang berkurang sebesar Rp. 72.427.452.522,00 sehingga menjadi Rp. 1.892.006.377.240,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 30.975.427.817,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan berkurang sebesar Rp. 42.405.148.239,00 menjadi Rp. 120.143.795.817,00 dan pengeluaran berkurang sebesar Rp. 700.000.000,00 menjadi Rp. 89.168.368.000,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 30.975.427.817,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, serta peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman BLUD RSUD dari lembaga keuangan bank, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang BLUD RSUD kepada lembaga keuangan bank.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.