Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 3/2016 · Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun mendatang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Solok, yang berpedoman pada RPJPD Kota Solok, RPJPD Provinsi Sumatera Barat, dan RPJM Nasional.

RPJMD ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan sasaran pembangunan, strategi, dan kebijakan umum pembangunan daerah.
  2. Merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan.
  3. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ruang lingkup RPJMD meliputi penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas, dan program strategis Walikota, yang disertai dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. Dokumen RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Walikota bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)