Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kesejahteraan sosial. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Keuangan dan Perencanaan), Bidang-Bidang (Pengembangan Desa, Ketahanan Masyarakat Desa, Kesejahteraan Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) yang masing-masing memiliki Seksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan penelitian, pengkajian pelaksanaan kebijakan dan program, serta penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kecamatan dan desa, rencana pembangunan tahunan kecamatan, program kerja, urusan keuangan, dan urusan umum. Eselonering jabatan diatur mulai dari Kepala Dinas (Eselon II.b) hingga Kepala Cabang Dinas (Eselon IV.a). Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.