Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 15/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003Tanggal Penetapan:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan24 Juni 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa dan kesejahteraan sosial. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Keuangan dan Perencanaan), Bidang-Bidang (Pengembangan Desa, Ketahanan Masyarakat Desa, Kesejahteraan Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) yang masing-masing memiliki Seksi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan penelitian, pengkajian pelaksanaan kebijakan dan program, serta penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kecamatan dan desa, rencana pembangunan tahunan kecamatan, program kerja, urusan keuangan, dan urusan umum. Eselonering jabatan diatur mulai dari Kepala Dinas (Eselon II.b) hingga Kepala Cabang Dinas (Eselon IV.a). Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Sosial serta Pemerintah Daerah.

(-)