di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-Dinas Sipil
Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/1961 · PERPRES No. 8 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan penggunaan kendaraan bermotor milik negara yang digunakan oleh instansi sipil, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada departemen-departemen dalam pengelolaan anggaran pembelian dan penggunaan kendaraan bermotor, serta untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan dan pemeliharaan kendaraan tersebut.
Ketentuan Substansial: Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, bersama Menteri Keuangan, bertanggung jawab menetapkan peraturan terkait pembelian, penggunaan, penyimpanan, dan pemeliharaan kendaraan bermotor. Setiap departemen wajib mendaftarkan kendaraan yang dibeli dan melaporkan perubahan status atau lokasi penggunaannya. Pembelian kendaraan harus disetujui oleh Panitia Pembelian yang terdiri dari wakil beberapa departemen terkait. Pengawasan penggunaan kendaraan di jalan umum diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Kepala Kepolisian Negara. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara.