Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-Dinas Sipil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/1961 · PERPRES No. 8 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1961Tanggal Penetapan:27 April 1961
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara Untuk Dinas-Dinas Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1961
Tanggal Penetapan27 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan penggunaan kendaraan bermotor milik negara yang digunakan oleh instansi sipil, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada departemen-departemen dalam pengelolaan anggaran pembelian dan penggunaan kendaraan bermotor, serta untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan dan pemeliharaan kendaraan tersebut.

Ketentuan Substansial: Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, bersama Menteri Keuangan, bertanggung jawab menetapkan peraturan terkait pembelian, penggunaan, penyimpanan, dan pemeliharaan kendaraan bermotor. Setiap departemen wajib mendaftarkan kendaraan yang dibeli dan melaporkan perubahan status atau lokasi penggunaannya. Pembelian kendaraan harus disetujui oleh Panitia Pembelian yang terdiri dari wakil beberapa departemen terkait. Pengawasan penggunaan kendaraan di jalan umum diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Kepala Kepolisian Negara. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan tanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara.

1. Selama belum ada peraturan-peraturan yang disandarkan pada Peraturan Presiden ini, maka semua peraturan yang sudah ada tetap berlaku dengan ketentuan bahwa wewenang untuk melaksanakannya dilakukan oleh Menteri atau Menteri yang bersangkutan yang ditunjuk dalam Peraturan Presiden ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara.