Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2012Tanggal Penetapan:28 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku28 Juli 2012
Tanggal Penetapan28 Juli 2012
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.043.597.972.167,00 dan belanja sebesar Rp. 980.180.652.880,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 63.417.319.287,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 67.041.607.771,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.508.086.180,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 58.533.521.591,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 121.950.840.878,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.504.606.681.237,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.988.446.164,22, dan jumlah dana ekuitas sebesar Rp. 1.499.618.235.073,03. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 64.273.466.103,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 121.950.840.878,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)