Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2013
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSLP dan PKBL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mensinergikan program TJSLP dan PKBL dengan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesadaran perusahaan dan masyarakat terhadap TJSLP dan PKBL.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang pelaksanaan TJSLP dan PKBL, mengoptimalkan peran perusahaan dalam pembangunan daerah, mewujudkan kesepakatan program yang terintegrasi, mewujudkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program, menghindari penyalahgunaan tujuan pelaksanaan TJSLP dan PKBL, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan TJSLP dan PKBL, serta memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TJSLP dan PKBL.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan TJSLP dan PKBL yang meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  • Pelaksana: Perusahaan berstatus badan hukum yang berkedudukan di Kalimantan Timur.
  • Kewajiban Perusahaan: Menyusun program TJSLP dan PKBL yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, menyampaikan rencana program tahunan, menganggarkan alokasi dana, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, menetapkan TJSLP dan PKBL sebagai bagian dari kebijakan manajemen, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  • Program TJSLP dan PKBL: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, program bantuan langsung pada masyarakat, dan program pembangunan sarana prasarana fasilitas umum.
  • Prosedur: Pemerintah daerah menyampaikan program prioritas pembangunan, perusahaan menyusun program TJSLP dan PKBL, Tim Pelaksana mengkaji program, hasil kajian dibahas di forum Tim Koordinasi Pelaksana, program disepakati dan disahkan, program dilaksanakan oleh perusahaan, dan Tim Pelaksana memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program.
  • Kelembagaan: Pembentukan Forum Pelaksana oleh perusahaan, Tim Pelaksana oleh Bupati/Walikota, dan Tim Koordinasi Pelaksana oleh Gubernur.
  • Pembiayaan: Dibebankan pada dana TJSLP dan PKBL perusahaan, dengan alokasi minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan.

1. Tim Pelaksana, Tim Koordinasi Pelaksana dan Forum Pelaksana serta kelembagaan lain sejenis yang dibentuk untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan TJSLP dan PKBL di Kalimantan Timur yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif, berupa : 1. teguran tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau 4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan 5. Atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.