di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSLP dan PKBL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mensinergikan program TJSLP dan PKBL dengan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesadaran perusahaan dan masyarakat terhadap TJSLP dan PKBL.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang pelaksanaan TJSLP dan PKBL, mengoptimalkan peran perusahaan dalam pembangunan daerah, mewujudkan kesepakatan program yang terintegrasi, mewujudkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program, menghindari penyalahgunaan tujuan pelaksanaan TJSLP dan PKBL, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan TJSLP dan PKBL, serta memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TJSLP dan PKBL.
Ketentuan Substansial: