Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 76/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 76 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan yang mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah domestik, sehingga perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD SPALD, UPTD SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat, dan/atau orang perorangan. SPALD terdiri dari SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat). Pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, strategi sanitasi Daerah, rencana tata ruang wilayah Daerah, ketersediaan air bersih, dan kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup komponen SPALD-S (subsistem pengolahan setempat, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengolahan lumpur tinja) dan SPALD-T (subsistem pelayanan, subsistem pengumpulan, dan subsistem pengolahan terpusat). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan SPALD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Diatur pula mengenai kelembagaan, pembiayaan dan pendanaan, layanan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat dan swasta, kerja sama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi, dan promosi (SAKEP), perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dan (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.