Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Udara
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk mencegah dan mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak, serta memelihara kualitas udara bersih dan sehat. Kebijakan pengendalian pencemaran udara meliputi pengembangan mekanisme pembangunan bersih, teknologi dan produksi ramah lingkungan, energi alternatif, insentif bagi reduksi emisi, penghapusan bahan bakar bertimbal, pengembangan ruang terbuka hijau, mitigasi pencemaran udara, pengelolaan sistem transportasi perkotaan terpadu, dan pengikutsertaan aspek pengelolaan kualitas udara dalam perencanaan tata ruang. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang menetapkan baku mutu udara, pedoman pengendalian pencemaran udara, kerjasama antar daerah, memfasilitasi Kabupaten/Kota, mengembangkan instrumen ekonomi, menyelesaikan sengketa, menjalin kerjasama dengan dunia usaha, dan melakukan sosialisasi udara bersih dan sehat. Perlindungan mutu udara didasarkan pada baku mutu udara ambien, emisi, kebisingan, dan kebauan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan iklim dan lapisan ozon melalui pengawasan pembatasan pemakaian bahan perusak ozon dan emisi gas rumah kaca. Pencegahan pencemaran udara dilakukan melalui penetapan baku mutu udara, penyusunan pedoman pembuangan emisi, pelaksanaan sistem transportasi perkotaan terpadu, pembinaan pelaku kegiatan penghasil emisi, insentif pengurangan emisi, pengembangan sistem pencegahan dini, pengadaan sarana dan prasarana pengawasan, serta pemeliharaan basis data. Penanggulangan pencemaran udara dilakukan dengan menutup sumber gangguan, mencegah perluasan pencemaran, merelokasi penduduk, dan tindakan efektif lainnya. Pemulihan mutu udara dilakukan melalui pengembalian status mutu udara sesuai fungsinya.

Usaha dan / atau kegiatan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin pembuangan emisi ke media udara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan emisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. Gubernur berwenang mengenakan sanksi paksaan pemerintahan terhadap pelanggaran pencemaran udara.