Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1965 tentang Susunan Keanggotaan Pengawas Harian dan Direksi Karya Putra Dockyard

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1965 · Keppres No. 85 Tahun 1965 · Keppres Nomor 85 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 April 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Pengawas Harian dan Direksi Karya Putra Dockyard
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 295 Tahun 1964.

Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur susunan pengurus, keanggotaan, dan penetapan pejabat yang berwenang guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 295 Tahun 1964. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa susunan pengurus dan pejabat pelaksana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)