Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 3/2018 · Perda Kota Sorong No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong guna menunjang kegiatan pembangunan dengan penambahan obyek retribusi.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penambahan obyek retribusi pada pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Bandara Dominic Edward Osok (DEO) Sorong. Obyek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir di Bandara DEO Sorong.

Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif parkir kendaraan di Bandara DEO Sorong, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (umum dan khusus) serta durasi parkir (per jam atau per hari). Tarif parkir bervariasi mulai dari Rp. 3.000,-/jam untuk kendaraan roda 2 hingga Rp. 15.000,-/hari untuk kendaraan taxi airport dan cargo/angkutan airline.

(-)

(-)