di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X
Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2016 · Permenhan No. 6 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf b dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 mengenai Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Program ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Selatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan pengembangan pesawat tempur Indonesia. Program ini dibagi menjadi tiga tahap: Pengembangan Teknologi, Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur (PRM IF-X), dan Produksi. Setiap tahap memiliki kegiatan spesifik seperti desain awal, pembuatan prototipe, dan pengujian. Kementerian Pertahanan, TNI, dan Industri Pertahanan, termasuk PT. Dirgantara Indonesia, terlibat dalam pelaksanaan program ini. Pembagian tugas dan tanggung jawab diatur secara rinci, termasuk alokasi anggaran dan pengawasan pelaksanaan program.