Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2024 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan:
    • APBD Per 31 Desember 2023 memuat laporan keuangan yang meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
    • Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp4.116.770.328.970,00 dan belanja sebesar Rp4.410.252.278.197,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp(293.481.949.227,00). Pembiayaan netto sebesar Rp513.829.325.526,00 menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp220.347.376.299,00.
    • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp25.779.780.599.745,69, jumlah kewajiban sebesar Rp34.211.421.562,43, dan jumlah ekuitas sebesar Rp25.745.569.178.183,26.
    • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas di BUD sebesar Rp193.677.716.759,00 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp220.412.939.549,00.
    • Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp617.540.674.623,54 dan surplus laporan operasional sebesar Rp665.472.866.944,45.
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp220.347.376.299,00.
    • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp25.745.569.178.183,24.
    • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
  2. Lampiran-lampiran: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi lampiran-lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar subkegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)