Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai upaya mengendalikan dampak pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur terhadap kelancaran lalu lintas di Kabupaten Bangka Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalkan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (seperti perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), permukiman (perumahan, rumah susun, apartemen, asrama, ruko), dan infrastruktur (pelabuhan, terminal, pool kendaraan, fasilitas parkir umum) yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.

Pengembang atau pembangun wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan analisis dampak lalu lintas. Dokumen hasil Andalalin harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini (termasuk bangkitan/tarikan lalu lintas, distribusi perjalanan, pemilihan moda, dan pembebanan perjalanan), simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi pembangunan.

Bupati melalui Instansi Pelaksana melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin. Bupati membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas, pembina jalan, dan kepolisian. Tim evaluasi bertugas menilai Andalalin dan kelayakan rekomendasi yang diusulkan. Pengembang atau pembangun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Andalalin.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin.

1. Pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang telah selesai dibangun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum dilakukan Andalalin dianggap telah memenuhi Andalalin. 2. Pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur sedang dibangun yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Andalalin setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan harus dilakukan Andalalin. 3. Pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang telah dibangun dan sudah mendapatkan dokumen hasil Andalalin dianggap dokumen hasil Andalalin sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.