Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.097.081.414.492,77 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.105.165.064.419,20, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.083.649.926,43). Pembiayaan netto adalah sebesar Rp. 170.347.518.039,47. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 162.263.868.113,04. Laporan operasional menunjukkan defisit sebesar Rp. (9.441.493.561,03). Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.835.119.352.944,80. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.869.653.374.614,62, jumlah kewajiban sebesar Rp 34.534.021.669,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.835.119.352.944,80. Laporan arus kas menunjukkan penurunan bersih kas periode berjalan sebesar Rp. (7.502.918.349,31) dan saldo akhir kas sebesar Rp. 162.307.132.087,44. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.