Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku28 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 733.944.393.788 dan belanja sebesar Rp. 745.014.151.210, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.069.757.422). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.795.103.083 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.333.191.106, menghasilkan surplus sebesar Rp. 57.461.911.977.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.497.632.993.816, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.612.139.152, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.482.020.854.664.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 77.892.214.022 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 47.262.595.512.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)