Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perpu 16/1962 · Perpu No. 16 Tahun 1962 · Perpu Nomor 16 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1962Tanggal Penetapan:24 September 1962
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaSumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1962
Tanggal Penetapan24 September 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1962 ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara dengan menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa atas bangunan yang selesai didirikan atau diperoleh setelah 31 Desember 1955. Kebijakan ini bertujuan agar golongan yang memiliki bangunan memberikan kontribusi istimewa kepada negara. Sumbangan ini dikenakan satu kali dan dikecualikan untuk bangunan dengan biaya perolehan di bawah batas minimum, bangunan milik Presiden, perwakilan negara asing, pemerintah, badan internasional tertentu, dan bangunan untuk keperluan ibadah, pendidikan, dan sosial. Besarnya sumbangan adalah 5% dari biaya perolehan bangunan, dengan pengecualian dan pengurangan tertentu bagi pegawai negeri dan golongan yang dianggap kurang mampu. Pemilik bangunan wajib melaporkan bangunan yang tidak dikecualikan dalam waktu dua bulan sejak peraturan berlaku. Penagihan dilakukan melalui Kas Negara dan dikenakan denda bagi keterlambatan atau ketidakbenaran pelaporan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang terutang.
  • Tagihan tambahan dikenakan denda sebesar 400% jika pemberitahuan tidak benar atau tidak lengkap.