di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perpu 16/1962 · Perpu No. 16 Tahun 1962 · Perpu Nomor 16 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1962 ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara dengan menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa atas bangunan yang selesai didirikan atau diperoleh setelah 31 Desember 1955. Kebijakan ini bertujuan agar golongan yang memiliki bangunan memberikan kontribusi istimewa kepada negara. Sumbangan ini dikenakan satu kali dan dikecualikan untuk bangunan dengan biaya perolehan di bawah batas minimum, bangunan milik Presiden, perwakilan negara asing, pemerintah, badan internasional tertentu, dan bangunan untuk keperluan ibadah, pendidikan, dan sosial. Besarnya sumbangan adalah 5% dari biaya perolehan bangunan, dengan pengecualian dan pengurangan tertentu bagi pegawai negeri dan golongan yang dianggap kurang mampu. Pemilik bangunan wajib melaporkan bangunan yang tidak dikecualikan dalam waktu dua bulan sejak peraturan berlaku. Penagihan dilakukan melalui Kas Negara dan dikenakan denda bagi keterlambatan atau ketidakbenaran pelaporan.