Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuan utama dari APBD ini adalah untuk merencanakan keuangan daerah secara tahunan, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tasikmalaya. APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup: 1. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.705.871.148.316,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.738.123.837.429,00, yang dialokasikan untuk belanja operasi (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial), belanja modal (termasuk belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya), dan belanja tidak terduga. 3. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp48.752.689.113,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp16.500.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

(-)