Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kota Balikpapan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah dari pajak hotel, yang merupakan sumber pendapatan daerah potensial, serta untuk memperluas basis pemungutan pajak dan menaikkan tarif pajak guna mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak meliputi pelayanan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Saat Terutang Pajak: Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atau saat pembayaran dilakukan sebelum pelayanan diberikan.
- Tata Cara Penetapan: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak dipungut di wilayah Kota Balikpapan.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran dilakukan menggunakan SSPD di Kas Daerah.
- Tata Cara Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenai sanksi administratif. Penagihan dapat dilakukan seketika dan sekaligus dalam kondisi tertentu.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan. Gugatan dapat diajukan terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Hak Mendahulu: Pemerintah Kota memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang milik Wajib Pajak.
- Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan.