Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 39/2015 · PP No. 39 Tahun 2015 · PP Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:17 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PAL Indonesia, khususnya dalam industri pertahanan. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT PAL Indonesia dilakukan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)