Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 7/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2021Tanggal Penetapan:10 Maret 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku10 Maret 2021
Tanggal Penetapan10 Maret 2021
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah di Kabupaten Jeneponto. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, meliputi kepastian hukum, keadilan, tertib, transparan, tanggung jawab, kepatutan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
  3. Tata cara penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, termasuk upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan.
  4. Tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain, melalui penerbitan SKTJM, SKP2KS, dan melalui Majelis.
  5. Penentuan nilai kerugian daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar.
  6. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian daerah ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa tuntutan ganti rugi, pelaporan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Kerugian Daerah kepada Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan tuntutan kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.