Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, indah, aman, dan nyaman, melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- **Perencanaan:** Meliputi inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
- **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- **Pengendalian:** Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, mencakup pengendalian pencemaran air, udara, air laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan karst. KLHS dilaksanakan untuk evaluasi kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
- **Pemeliharaan:** Pemeliharaan kualitas air, udara, air laut, dan tanah dilakukan melalui konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi ekosistem.
- **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, dan akses keadilan. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, dan melindungi kearifan lokal. Usaha dan/atau kegiatan wajib mencegah pencemaran, menaati baku mutu, dan menyampaikan informasi yang benar.
- **Peran Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- **Sistem Informasi Lingkungan Hidup:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
- **Perizinan:** Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi izin pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten, dan dumping limbah.
- **Pengawasan:** Bupati melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.