Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2022 tentang LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan LP2B dan LCP2B, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung LP2B, pemanfaatan LP2B dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan LP2B, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, serta pengaturan alih fungsi lahan untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu dan penyediaan lahan pengganti. Peraturan ini juga mengatur pengawasan, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan LP2B.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (8), serta Pasal 36 ayat (3) huruf a, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pejabat dalam lingkup Pemerintah Daerah dan pemerintah desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.