di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal di Kabupaten Barito Kuala.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dengan telah dibentuknya Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD. PBKM). Dasar hukumnya adalah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa jasa yang dikelola BUMD tidak merupakan objek retribusi, melainkan penerimaan BUMD.
Ketentuan Substansial:
PD. PBKM melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di sungai Barito. Tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal dikenakan berdasarkan jumlah Gross Ton (GT), gerakan, bendera kapal, waktu pelayanan, waktu pergi ke kapal dan kembali ke pangkalan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh pendapatan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, operasional, dan kemajuan perusahaan.
Tarif Jasa:
Tarif dasar jasa pemanduan dibedakan antara kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing. Tarif jasa penundaan dibedakan berdasarkan GT kapal dan bendera kapal (Indonesia/asing). Terdapat tarif tetap dan tarif variabel per jam. Tarif jasa salvage dan jasa lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur PD. PBKM.
Waktu Permohonan dan Pembatalan:
Diatur waktu minimal permohonan dan pembatalan pelayanan pemanduan. Jika terjadi pembatalan di lokasi pelayaran, pengguna jasa dikenakan biaya mobilisasi dan demobilisasi kapal tunda.
Pengelolaan Keuangan:
Jasa pemanduan dan penundaan dikelola oleh PD. PBKM sebagai penerimaan usaha. Hasil penerimaan dapat digunakan untuk biaya operasional, pemeliharaan, dan peningkatan SDM, serta dipertanggungjawabkan kepada Bupati. Pembagian hasil penerimaan diatur oleh Bupati.