Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 9/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat terhadap pusat perbelanjaan modern.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar (pasar umum dan pasar khusus), persyaratan lokasi pendirian pasar, perizinan (IUP2R), perencanaan infrastruktur pasar (fisik dan non-fisik), standarisasi pasar, revitalisasi pasar, serta perlindungan dan pemberdayaan pasar, pedagang, dan konsumen.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengelola Pasar: Kewajiban menyediakan fasilitas yang bersih, aman, dan nyaman; membagi blok sesuai jenis barang; menyediakan sarana pendukung; memfasilitasi kualitas barang dagangan; menjamin hak pedagang; melakukan pengawasan dan pembinaan; menyampaikan laporan kegiatan. Pengelola pasar dilarang membangun kios di tempat yang tidak ditetapkan, merubah konstruksi tanpa izin, dan mengancam pedagang.
  • Pedagang Pasar: Hak mendapatkan jaminan fasilitas yang layak, pelayanan yang adil, perlindungan hukum, dan kebebasan berserikat. Kewajiban memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha, menggunakan tempat sesuai fungsi, memelihara kebersihan, mencegah kebakaran, meningkatkan mutu pelayanan, dan membayar retribusi. Pedagang dilarang melakukan monopoli, menguasai toko/kios secara tidak sah, menggunakan pedestrian sebagai tempat berjualan, menelantarkan kios, merubah konstruksi tanpa izin, menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban, dan memaksa konsumen.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pasar, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.

1. IUP2R yang dimiliki sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan sebagai IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar yang sudah beroperasi namun tidak memiliki IUP2R dan belum menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUP2R, pencabutan IUP2R, dan/atau penutupan pasar melalui penyegelan.