Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2016
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, dan perubahan ekuitas untuk tahun anggaran 2015. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)