Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan hotel dan jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 3. **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak:** Pajak Hotel dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. 4. **Penetapan dan Pemungutan Pajak:** Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. 5. **Surat Tagihan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya. 7. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati. 8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif:** Bupati dapat membetulkan, mengurangkan, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar atau menghapuskan sanksi administratif karena kekhilafan wajib pajak. 9. **Kelebihan Pembayaran:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. 10. **Kedaluwarsa Penagihan Pajak:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. 11. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. 12. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. 13. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Dinas bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 14. **Sengketa Pajak:** Sengketa pajak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. 16. **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.