Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan. 3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. 4. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa. 5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 6. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (tambat kapal). 7. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang diatur, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Pelelangan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
  4. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha.
  6. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi.
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran.
  8. Sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.
  9. Masa dan saat terutangnya retribusi.
  10. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  12. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  13. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  14. Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  15. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  16. Pemanfaatan jasa retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  17. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi ini masih terutang berdasarkan: * Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. * Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan. * Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. * Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa. * Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. * Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (tambat kapal). * Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

1. Wajib Retribusi yang tidak Membayar Tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dinas Daerah yang Bertugas melakukan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi tidak Menyetor atau kurang Menyetor diberikan sanksi berupa Hukuman disiplin sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.