Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini meninjau kembali: Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Jo. tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, pengolah, dan pengusaha pemasaran ikan dari persaingan usaha yang tidak sehat, memberikan kepastian usaha, pasar, dan harga ikan yang layak, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, pengolah, dan pedagang ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur, mengurus, dan mengawasi pelelangan ikan. Hasil penangkapan ikan di laut harus dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggara Pelelangan Ikan harus memiliki izin dari Bupati, yang diprioritaskan diberikan kepada KUD Mina yang memenuhi syarat. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab atas penanggungjawaban umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelelangan ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Retribusi TPI) sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan TPI beserta sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat pelelangan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa TPI, kecuali nelayan kecil. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli, yang dibebankan kepada pembeli (3%) dan penjual (2%). Penggunaan retribusi diatur untuk penerimaan Pemerintah Daerah, biaya operasional dan pemeliharaan TPI, biaya penyelenggaraan dan administrasi pelelangan ikan, dana nelayan dan bakul, serta biaya bantuan keamanan dan kas desa.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.